|
PERATURAN DASAR PERATURAN RUMAH TANGGA DAN KODE ETIK JURNALISTIK PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA _________________ di copy sesuai aslinya oleh Majalah Independent gema Mahardika PERATURAN DASAR PENDAHULUAN BAHWA sejarah menunjukan, perjuangan Wartawan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjuangan Rakyat Indonesia untuk mencapai kemerdekaan, maupun mempertahankan dan mengisinya di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAHWA Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Republik Indonesia yang berdaulat dan berlandaskan Pancasila. BAHWA negara Republik Indonesia bertujuan mewujudkan masyarakat yang berkeTuhanan Yang Maha Esa, merdeka, berdaulat, adil dan makmur. BAHWA dalam perjuangan Rakyat Indonesia mencapai cata-citanya,Wartawan Indonesia berdiri teguh pada konstitusi negara. BAHWA dengan menyadari fungsinya sebagai salah satu sarana demokrasi, Wartawan Indonesia bertekad melanjutkan tradisi demokrasi dan semangat patriotiknya. BAHWA dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta tanpa membedakan aliran polotik, suku, ras, agama dan golongan, Wartawan Indonesia pada tanggal 9 Februari 1946 di kota solo telah menyatukan diri dalam organisasi wartawan nasional bernama Persatuan Wartawan Indonesia disingkat PWI. Berdasarkan Pembukaan ini dan dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Esa, disusunlah Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga,dan Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia,yang berlaku bagi Wartawan Anggota PWI.
BAB
I NAMA, ASAS, DAN SIFAT Pasal
1 1) Organisasi ini dinamakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), didirikan di Kota Solo pada tanggal 9 februari 1946 untuk waktu yang tidak ditentukan. 2) PWI berdasarkan Pancasila. 3) PWI adalah organisasi pers wadah berhimpun wartawan profesional Indonesia tanpa memandang suku, ras, agama dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan. 4) PWI dalah organisasi profesi independen. Pasal
2 1) PWI meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia . 2) PWI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. 3) PWI memiliki: a. Kode Etik Jurnalistik b. Lambang, Panji, dan Lencana; c. Hymne dan Mars. 4) Kode Etik Jurnalistik, Lambang, Panji, Lencana,Hymne dan Mars ditetapkan oleh kongres. PASAL
3 1. PWI mempunyai Kartu anggota. 2. Bagi Anggota biasa dan Anggota Muda, Kartu Anggota juga berlaku sebagai Kartu Pers PWI.3. Ketentuan ayat (2) pasal ini tidak berlaku bagi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan. BAB
II TUJUAN
DAN UPAYA PASAL
4 Tujuan PWI adalah: a. Tercapainya cita-cita Rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; b. Terwujudnya kehidupan Pers Nasional yang merdeka, profesional dan bermartabat. c. Terpenuhinya hak masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh informasi yang objektif. d. Terwujudnya tugas pengawasan, kritik,koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. PASAL 5 1) Ke dalam, PWI berupaya: a. Memupuk kepribadian wartawan Indonesia sebagai warga negara yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan taat pada konstitusi; b. Memupuk kesadaran dan komitmen wartawan Indonesia untuk berperanserta di dalam pembangunan bangsa dan negara; c. Menegakkan ketaatan wartawan pada Kode Etik Jurnalistik, serta menjaga citra. Kredibilitas dan integritas wartawan dan PWI; d. Mengembangkan kemampuan profesional wartawan; e. Memberikan bantuan hukum kepada wartawan dalam melaksanakan profesi kewartawananya; f. Memperjuangkan kesejahteraan wartawan 2) Keluar
PWI berupaya: a. Memperjuangkan terlaksananya peraturan perundang-undangan serta kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang menjamin pertumbuhan dan pengembangan pers yang merdeka, profesional dan bermartabat. b. Menjalin kerja sama dengan unsur pemerintah, masyarakat, dan organisasi pers di dalam dan di luar negeri. BAB
III KEANGGOTAAN
PWI beranggotakan Wartawan Indonesia, yang melakukan kegiatan kewartawanan berupa mencari, memperoleh, mengumpulkan,menyimpan, mengelola, dan menyiarkan fakta dan pendapat dalam bentuk berita, ulasan, gambar suara, suara dan gambar, serta karya jurnalistik lainnya untuk media massa, baik cetak, radio, televisi maupun multi media. PASAL
7 Keanggotaan PWI terdiri dari: a. Anggota Biasa; b. Anggota Muda; c. Anggota Luar Biasa; d. Anggota Kehormatan; PASAL
8 (1) Untuk menjadi Anggota Biasa PWI seseorang harus memenuhi persyaratan: a. Sudah menjadi Anggota Muda PWI selama 2 (dua) tahun; b. Melakukan profesi kewartawanan secara aktif; c. Lulus ujian peningkatan status keanggotaan yang diselenggarakan oleh Pengurus PWI. (2) Syarat-syarat untuk
menjadi Anggota Muda, adalah: a. Warga negara Republik Indonesia; b. Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun; c. Berijazah serendah-rendahnya SMU (Sekolah Menengah Umum) atau yang sederajad. d. Telah diangkat menjadi wartawan oleh media tempat yang brsangkutan bekerja. e. Tidak pernah dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan dan asas serta tujuan PWI. (3) Anggota Biasa yang gugur keanggotaannya karena tidak aktif lagi melakukan kegiatan kewartawanan dapat menjadi Anggota Luar Biasa. (4) Untuk dapat diangkat
menjadi Anggota Kehormatan PWI seseorang harus memenuhi
persyaratan: a. Warga Negara Republik Indonesia; b. Berjasa luar biasa bagi perkembangan Pers Nasional, khususnya PWI. PASAL
9 (1) Setiap Anggota PWI
berkewajiban: a. Menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, serta keputusan-keputusan organisasi; b. Menjaga kredibilitas dan integritas wartawan dan PWI. (2) Menaati Kode Etik
Jurnalistik. (3) Membayar
uang iuran. PASAL
10 Anggota PWI tidak boleh merangkap keanggotaan organisasi kewartawanan di tingkat nasional dan di tinkat daerah. PASAL
11 (1) Anggota
Biasa berhak: a. Menghadiri Konferensi Cabang/perwakilan dan Konferensi Kerja Cabang/perwakilan; b. Mengemukakan pendapat serta mengajukan usul dan saran. c. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus jika memenuhi persyaratan; d. Memberikan suara pada pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara; (2) Anggota Muda, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan dapat diundang menghadiri Konferensi Cabang/Perwakilan dan Konferensi Kerja Cabang/Perwakilan, serta berhak mengemukakan pendapat dan mengajukan usul atau saran. (3) Setiap Anggota PWI berhak memperoleh bantuan hukum atas perkara yang dihadapi berkenaan dengan profesi kewartawanannya. BAB IV ORGANISASI
PASAL
12 (1) Di tingkat nasional Kongres adalah pemegang wewenang tertinggi organisasi. (2) Di tingkat cabang/perwakilan Konferensi Cabang/Perwakilan adalah pemegang wewenang tertinggi. PASAL 13 (1) Pengurus Pusat PWI terdiri
dari: a. Penasihat, maksimal 5 orang; b. Dewan Kehormatan PWI c. Pengurus Harian; d. Departemen-Departemen. (2) Pengurus sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) Pasal ini adalah Pengurus Pleno Pusat PWI. (3) Dewan Kehormatan mempunyai otonomi tersendiri. (4) Apabila Dewan Kehormatan ikut di dalam rapat pleno Pengurus Pusat PWI, maka disebut rapat paripurna atau rapat pleno plus. PASAL
14 (1) Pengurus Harian Pusat PWI
terdiri dari: a. Ketua umum; b. Ketua Bidang Organisasi c. Ketua Bidang Pembinaan Daerah; d. Ketua Bidang Pembelaan Wartawan; e. Ketua Bidang Pendidikan f. Ketua Bidang Kesejahteraan; g. Ketua Bidang Luar Negeri; h. Ketua Bidang Penelitian & pengembangan (Litbang) i. Ketua Bidang Media Cetak; j. Ketua Bidang Media Radio k. Ketua Bidang televisi; l. Ketua Bidang Media Maya; m. Sekretaris Jenderal n. Wakil Sekretaris Jenderal o. Wakil Sekretaris Jenderal p. Wakil sekretaris Jenderal q. Bendahara Umum r. Wakil Bendahara Umum s. Wakil Bendahara Umum (2) Personalia pengurus Harian Pusat PWI dipilih untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terdiri dari mereka yang sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Khusus untuk jabatan Ketua Umum, pernah menjadi Pengurus Harian Pusat PWI/Cabang dan atau Anggota Dewan Kehormatan. (3)Atas usul Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Pengurus Harian dapat membentuk Kelompok Kerja Pembelaan Wartawan yang bersifat permanen atau sementara. (4) Atas usul Ketua Bidang Pendidikan/Litbang Pengurus Harian dpat membentuk kelompok Kerja Pendidikan dan atau Litbang yang bersifat permanen atau sementara. (5) Pada akhir masa baktinya Pengurus Pusat PWI harus menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Kepada Kongres. PASAL 15 1) Departemen-Departemen dibentuk sesuai dengan kebutuhan 2) Ketua departemen ditetapkan dengan memperhatikan aspirasi wartawan di bidang masing-masing. PASAL
16 1) Di tiap Propinsi dibentuk Cabang PWI. 2) Khusus di Surakarta, tempat lahirnya PWI, dibentuk Cabang PWI. 3) Pengurus Cabang berkedudukan da Ibukota Propinsi, kecuali Cabang PWI Surakarta. PASAL
17 1) Pengurus Cabang terdiri dari: a. Pengurus Harian; b. Dewan Kehormatan Daerah c. Ketua-Ketua Seksi. 2) Pengurus Harian dan ketua-ketua Seksi adalah Pengurus Pleno Cabang. 3) Dewan Kehormatan Daerah mempunyai otonomi tersendiri. 4) Apabila Dewan Kehormatan Daerah mengikuti rapat Pleno Cabang, maka disebut rapat paripurna atau rapat pleno Cabang plus. 5) Pengurus Harian Cabang PWI terdiri dari: a. Ketua; b. Wakil Ketua Bidang Organisasi; c. Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan; d. Wakil Ketua Bidang Pendidikan; e. Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan; f. Sekretaris; g. Wakil Sekretaris sebanyak-banyaknya dua orang; h. Bendahara; i. Wakil Bendahara. 6) Ketua cabang PWI dipilih oleh konferensi Cabang untuk masa bakti 4 tahun, dengan ketentuan: a. Untuk jabatan Ketua berlaku syarat sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan diutamakan yang pernah menjadi pengurus Pleno PWI Cabang. b. Untuk jabatan-jabatan lain berlaku syarat sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. 7) Pada akhir masa jabatannya Pengurus PWI Cabang harus menyampaikan laporan pertanggung jawaban di Konfrensi Cabang. 8) Seksi-seksi dibentuk sesuai dengan kebutuhan Cabang. 9) Ketua seksi ditetapkan dengan memperhatikan aspirasi wartawan di bidang masing-masing. PASAL 18 DI Cabang dibentuk Tim Pembelaan Wartawan, dengan ketentuan: a. Tim diketuai oleh Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan; b. Jumlah anggota Tim disesuaikan dengan kebutuhan. c. Tim dapat bersifat permanen atau sementara. PASAL
19 1) PENGURUS Cabang PWI dapat membentuk perwakilan PWI diwilayah Kabupayen/kota. 2) Perwakilan PWI dapat dibentukdi dan untuk satu wilyah Kabupaten/kota,atau untuk gabungan dari dua atau lebih kabupaten/kota yang berdekatan dan minimal mempunyai 5 orang anggota dengan ketentuan bekan di Ibukota Propinsi. 3) Pembentukan Perwakilan PWI disahkan oleh Pengurus Cabang PWI dan dikukuhkan oleh pengurus Pusat PWI. 4) Khusus untuk struktur organisasi Cabang PWI DKI Jakarta diatur secara khusus oleh Pengurus Pusat. 5) Pengurus Perwakilan PWI dipilih untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dengan ketentuan : a. Ketua; b. Sekretaris; c.
Bendahara. 6) Ketua Perwakilan PWI dipilih oleh Konferensi Perwakilan, dengan ketentuan: a. Untuk Ketua Perwakilan berlaku syarat sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. b. Untuk jabatan-jabatan lain berlaku syarat sudah menjadi anggota PWI. PASAL
20 1) Seseorang tidak boleh menduduki jabatan yang sama dalam kepengurusan PWI lebih dari dua kali masa jabatan secara berturut-turut, kecuali di Dewan Kehormatan. 2) Pengurus tidak boleh menduduki jabatan rangkap dalam organisasi PWI. 3) Pengurus PWI di Pusat maupun di Cabang dan Perwakilan tidak boleh merangkap jabatan pengurus partai politik dan organisasi yang terafiliasi. PASAL
21 1) Di tingkat Pusat dibentuk Dewan Kehormatan. 2) Di tingkat Cabang dibentuk Dewan Kehormatan Daerah. 3) Dewan Kehormatan maupun Dewan Kehormatan Daerah bersifat otonom. 4) Anggota Dewan Kehormatan maupun Anggota Dewan Kehormatan Daerah terdiri dari Anggota PWI yang telah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan sudah berusia 40 tahun. 5) Dewan Kehormatan beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, termasuk Ketua dan Sekretaris. 6) Ketua Dewan kehormatan dipilih oleh Kongres untuk masa bakti sampai kongres berikutnya. 7) Ketua Dewan Kehormatan Daerah dipilih oleh Konferensi Cabang.Dewan Kehormatan Daerah beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, untuk masa bakti sampai Konferensi Cabang berikutnya. BAB
V PERMUSYAWARATAN PASAL
22 1) Kongres diadakan sekali dalam 5 tahun. 2) Kongres mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan. 3) Kongres menetapkan: a. Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga; b. Kode Etik Jurnalistik; c. Lambang, panji, lencana, himne dan mars PWI; d. Kartu Anggota/Pers; e. Keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu. 4) Kongres memilih: a. Ketua Umum Pusat PWI; b. Ketua Dewan Kehormatan; c. Formatur; 5) Organisasi dapat mengadakan kongres Luar Biasa. 6) Di antara dua kongres, organisasi mengadakan sekurang-kurangnyasatu kali Konferensi Kerja Nasional; 7) Organisasi dapat menyelenggarakan konvensi Nasional Wartawan Indonesia yang dihadiri oleh utusan dari media massa. PASAL
23 1) Di tingkat Cabang, organisasi mengadakan; a. Konferensi Cabang setiap 4 tahun sekali; b. Konferensi kerja Cabang, sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap periode kepengurusan. 2) Konferensi Cabang mendengar dan menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Cabang. 3) Konferensi Cabang menetapkan: a. Program kerja; b. Ketua Cabang c. Ketua Dewan Kehormatan Daerah d. Formatur PASAL
24 1) Di tingkat perwakilan, organisasi mengadakan: a. Konferensi Perwakilan setiap 3 tahun sekali; b. Konferensi Kerja Perwakilan, sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap periode kepengurusan. 2) Konferensi Perwakilan mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus, serta menetapkan programkerja, memilih Ketua Perwakilan. BAB
VI KEKAYAAN
ORGANISASI PASAL
25 1) Kekayaan organisasi terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak. 2) Keuangan organisasi diperoleh dari: a. Uang iuran; b. Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan serta martabat PWI; c. Sumbangan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan tujuan dan martabat PWI. BAB
VII LAIN-LAIN PASAL
26 1) Pembukaan, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga merupakan kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. 2) Perubahan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, lambang, panji, lencana, mars dan kartu anggota, ditetapkan oleh kongres. PASAL
27 1) Pembubaran organisasi ditetapkan oleh kongres. 2) Pada waktu pembubaran organisasi kongres menentukan penggunaan kekayaan organisasi. PASAL
28 Hal-hal lain yang tidak atau belum diatur di dalam Peraturan Dasar ini diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. |